Habanusantara.net, Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh terus mengintensifkan upaya mereka untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat di Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah. Dalam pengembangan terbaru, dua tersangka, AAW (59) dan NE (50), telah ditetapkan oleh penyidik dalam kasus ini.
Menurut Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, dalam keterangannya pada Selasa (23 April 2024), kasus ini menyoroti tindak pidana yang dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening lain untuk pembayaran kegiatan yang tidak berkaitan dengan mustahik zakat, melainkan terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
Diketahui dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan pengalihan dana zakat dua kali, dengan total dana yang dialihkan mencapai Rp20.783.788.707. Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal, yang seharusnya menjadi Pengguna Anggaran.
“Para tersangka melakukan pengalihan dana zakat tanpa persetujuan yang seharusnya dari Kepala Sekretariat Baitul Mal. Dua kali pengalihan tersebut terjadi pada 30 Desember 2022 dan 30 Januari 2023, dengan total dana yang dialihkan mencapai Rp20.783.788.707,” jelas Winardy.
Lebih lanjut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pemindahbukuan dana zakat, surat perintah pembayaran dana, dan dokumen terkait lainnya dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam konteks hukum, tindakan yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Winardy menegaskan bahwa penggunaan dana zakat haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan untuk kepentingan mustahik sesuai dengan syariat Islam. Penggunaan dana zakat untuk kegiatan lainnya di luar dari ketentuan tersebut merupakan pelanggaran yang serius.
Dengan demikian, Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan segera, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi masyarakat yang telah menyalurkan zakatnya dengan harapan dapat membantu sesama yang membutuhkan.[]