Haba Nusantara.net, Dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya, Menteri Komunikasi dan Informatika merespon pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan dengan mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit.
Dalam sepuluh tahun terakhir, perkembangan teknologi dan tren dalam industri satelit telah mengalami kemajuan yang signifikan. Perkembangan seperti High Throughput Satellites (HTS), Earth Stations In Motion (ESIM), dan satelit Internet of Things (IoT) telah mengubah lanskap industri satelit secara substansial. Untuk mengakomodasi perubahan dan kemajuan tersebut, diperlukan penyempurnaan regulasi terkait penggunaan satelit dan orbit satelit di Indonesia.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit sebelumnya telah mengatur hal ini.
Namun, dalam upaya untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pemberian izin satelit di Indonesia, serta untuk mendukung peningkatan penyediaan kapasitas satelit nasional, perlu adanya penyempurnaan lebih lanjut.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mencakup berbagai aspek terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit, termasuk definisi terminologi yang relevan, izin stasiun bumi dan stasiun radio angkasa, pendaftaran filing satelit, koordinasi satelit, peluncuran dan pengoperasian satelit, hingga ketentuan mengenai kapasitas satelit nasional.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. pendefinisian terminologi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit;
2. penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit, meliputi ketentuan mengenai:
a. izin stasiun radio stasiun bumi;
b. izin stasiun radio angkasa;
c. pendaftaran dan pemberian tanda pengenal stasiun bumi;
d. notifikasi stasiun bumi ke Internasional Telecommunication Union;
e. stasiun bumi di pesawat udara dan kapal laut; dan
f. penggunaan satelit asing;
3. penggunaan orbit satelit, meliputi ketentuan mengenai:
a. pendaftaran filing satelit;
b. koordinasi satelit;
c. pengadaan satelit;
d. peluncuran dan penempatan satelit serta tanggung jawab perdata;
e. pengoperasian satelit;
f. akhir umur masa operasi satelit;
g. tidak ada satelit di slot/lokasi orbit satelit;
h. hak penggunaan filing satelit Indonesia;
i. biaya filing satelit; dan
j. kapasitas satelit nasional;
4. pengawasan dan pengendalian;
5. ketentuan mengenai kuasa perhitungan (accounting authority);
6. ketentuan peralihan terkait penggunaan satelit asing, ISR angkasa, dan hak penggunaan filing satelit Indonesia yang telah diterbitkan sebelumnya
Proses konsultasi publik terbuka hingga tanggal 20 April 2024.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Masukannya dapat disampaikan melalui email ke alamat su
[email protected], [email protected], [email protected], dan [email protected].
Naskah RPM bisa diunduh [di sini]