Habanusantara.net- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara, yang berlokasi di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024, yang dikeluarkan pada 4 Maret 2024 kemarin.
Pencabutan izin usaha tersebut menjadi bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.
Sebelumnya, PT BPR Aceh Utara telah berada di bawah pengawasan OJK, dengan status Bank dalam penyehatan sejak 30 Maret 2023, yang kemudian berubah status menjadi Bank dalam resolusi pada 12 Januari 2024.
Penetapan pencabutan izin usaha ini didasarkan pada ketidakmampuan Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Meskipun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumnya telah diminta untuk menyelamatkan PT BPR Aceh Utara, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, sehingga meminta
OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Walaupun pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, OJK memberikan jaminan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di BPR, serta institusi perbankan lainnya, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses likuidasi PT BPR Aceh Utara akan dilakukan oleh LPS sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak terkait.[qm]