Habanusantara.net– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengintensifkan program Jaksa Masuk Sekolah dengan mengunjungi SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada hari Selasa, 5 Maret 2024.
Program penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 yang bertajuk “Bullying dan Cyber Bullying” ini diselenggarakan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejati Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, memberikan penjelasan mengenai dasar-dasar hukum, proses hukum, dan pentingnya penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa dan siswi SMA Negeri 13 Banda Aceh.
Ali Rasab mengajak para siswa untuk lebih memahami hukum dan menjauhi pelanggaran hukum, mengingat bahwa pelanggaran hukum akan berujung pada sanksi yang tegas.
“Maka kenali hukum dan jauhi hukuman,” kata Ali Rasab saat memberikan materi kepada siswa.
Selain itu, Kasi Oharda Kejati Aceh, Khaerul Hisam, SH, MH, turut hadir sebagai pemateri. Hisam menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini yang perlu diwaspadai.
Menurut Hisam, Cyber Crime merupakan kejahatan di dunia maya yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ia mengidentifikasi beberapa jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini, antara lain Phishing, Carding, dan Cracking.
Hisam juga memperingatkan tentang bahaya Cyber Bullying, yang merupakan tindakan merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer dan peralatan elektronik lainnya.
Dalam penutupannya, Hisam mengingatkan para siswa agar menggunakan media sosial dengan bijak dan membatasi postingan yang berpotensi merugikan diri sendiri. Ia juga menjelaskan beberapa pasal terkait yang dapat diterapkan dalam kasus pelanggaran tersebut.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 13 Banda Aceh disambut hangat oleh para siswa, didampingi oleh guru dan kepala sekolah. Suasana kegiatan semakin meriah ketika tim kejaksaan membuka sesi tanya jawab, di mana siswa diberi kesempatan untuk bertanya tentang pengetahuan hukum.




















