Headline

Disnaker Aceh Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

×

Disnaker Aceh Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Akmil Husen, Kadisnakermobduk Aceh
Akmil Husen, Kadisnakermobduk Aceh [Foto/For Habanusantara]

Habanusantara.net, Pemerintah Aceh menghimbau kepada perusahaan-perusahaan Aceh untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menyampaikan bahwa surat edaran terkait telah dikirimkan ke pejabat pemerintah daerah di Aceh.

“Surat imbauan pembayaran THR itu sudah kita edarkan ke Gubernur Aceh, Bupati, dan Walikota,” kata Akmil Husen pada Jumat (22/3/2024).

Husen menegaskan bahwa imbauan untuk memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Para pekerja yang telah bekerja satu bulan ke atas diwajibkan menerima THR,” ungkap Husen. Husen juga menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambahnya.

Husen berharap agar perusahaan-perusahaan di Aceh mematuhi peraturan tersebut dengan memberikan THR kepada para pekerjanya tepat waktu. “Kami berharap agar di Aceh tidak ada laporan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutup Husen.[]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close