DaerahHeadline

Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Besar Musnahkan Kelebihan Surat Suara

×

Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Besar Musnahkan Kelebihan Surat Suara

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH dan kajari Aceh Besar Basril G., SH., MH melakukan Pemusnahan sisa surat suara tahun anggaran 2024, yang berlangsung di halaman Jantho Sport City (JSC), Kota Jantho, Aceh Besar, selasa (13/02/2024).
Pj. Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH dan kajari Aceh Besar Basril G., SH., MH melakukan Pemusnahan sisa surat suara tahun anggaran 2024, yang berlangsung di halaman Jantho Sport City (JSC), Kota Jantho, Aceh Besar, selasa (13/02/2024).

Habanusantara.net, Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, bersama dengan Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar, Basril G SH MH, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslu, dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar, yang terletak di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho, pada Selasa siang, 13 Februari 2024.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, T Khairun Salim, menjelaskan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024, tanggal 12 Februari 2024, tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024. Total jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 697 lembar, terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRK.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. “Pemkab Aceh Besar, bersama Forkopimda, KIP, Panwaslu, dan Forkopimcam, akan selalu mendukung demi suksesnya Pesta Demokrasi ini. Mari kita bersama-sama memberikan hak suara dalam suasana aman, damai, dan tertib,” ujarnya dengan tegas.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar juga menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintah serta gampong atau desa tidak terlibat dalam politik praktis. “Mari kita patuh pada aturan, khususnya ASN. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” tandasnya dengan tegas.[]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close