Haba Nusantara.net, Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin, Aceh Singkil, telah menemukan tersangka. Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasie Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong, mengumumkan bahwa tersangka tersebut adalah seorang remaja berinisial HP (16).
Dalam rilisnya pada Senin, 22 Januari 2024, Eska Agustinus Simangunsong menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari konfrontasi antara HP, yang juga seorang anak berhadapan dengan hukum, dan korban SA (12) di luar asrama pondok pesantren. HP menuduh korban mengambil ponsel miliknya, yang kemudian menjadi pemicu peristiwa tragis tersebut.
Menurut Eska, HP mengancam akan menenggelamkan korban di sungai Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren. Meskipun ancaman tersebut tidak terlaksana, HP kembali mengancam korban di bilik kamar pesantren, mengikat tangannya dengan tali pinggang, dan menerapkan ancaman agar korban menuruti perintahnya.
“Pada malam hari, HP kembali ke bilik kamar korban yang sudah tidur. Setelah masuk, HP menutup pintu dan menganiaya korban dengan memukul wajah menggunakan tangan,” ungkap Eska Agustinus Simangunsong.
Eska menambahkan bahwa HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti yang ditemukan mengarah pada keterlibatannya dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Dalam konteks ini, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih mengawasi dan membimbing anak-anak, serta mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif dalam mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.