Habanusantara.net- Kabupaten Aceh Besar kembali mencatatkan prestasi gemilangnya sebagai kabupaten tercepat dalam menyalurkan Dana Desa untuk tahun 2024. Capaian ini menegaskan posisi kabupaten tersebut sebagai daerah tercepat dalam penyaluran Dana Desa di Provinsi Aceh selama beberapa tahun terakhir.
Prestasi tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah kabupaten dalam percepatan pelaksanaan pembangunan di gampong-gampong yang terletak dalam wilayah penyangga Ibukota Provinsi Aceh. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata pelaksanaan Undang-undang Desa No. 6 tahun 2014, yang bertujuan untuk mendorong laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Muhammad Iswanto SSTP MM, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, menyampaikan bahwa dengan disahkannya Dana Desa oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dana tersebut dapat segera disalurkan ke gampong-gampong. Lima gampong pertama yang menerima Dana Desa tahap satu untuk tahun 2024 adalah Reuleung Karieng dan Lamsiteh Cot dari Kecamatan Kuta Malaka, serta Lhieb, Gampong Raya, dan Lampineung dari Kecamatan Seulimeum dan Baitussalam.
“Sesuai dengan kesiapan kita sebelumnya, lima gampong saat ini sudah menerima kucuran Dana Desa tahap satu yang pertama sekali untuk tahun 2024,” ungkap Iswanto di Kota Jantho, Selasa (9/1/2024).
Iswanto berharap Dana Desa yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan pembangunan yang telah direncanakan secara baik dan partisipatif. Dengan demikian, hasilnya dapat dirasakan bersama oleh masyarakat setempat. “Kita berharap dana desa ini terus dapat memacu pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan disetujui bersama,” tambahnya.
Carbaini S.Ag, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar, mengakui bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari bimbingan Pj Bupati, kepala KPPN Banda Aceh, BPKD, dan dukungan dari kecamatan serta para pendamping terkait. Dia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu sehingga penyaluran Dana Desa dapat dilakukan secepatnya.
“Pencapaian ini merupakan kesadaran bersama untuk percepatan pembahasan dan penetapan APBG tepat waktu. Semua harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu, baik perencanaan, pembahasan, hingga penetapan APBG, pelaksanaan anggaran hingga pertanggungjawaban,” jelas Carbaini.
Kepala KPPN Banda Aceh, Arief Bagus Cahyanto, juga membenarkan bahwa pada 8 Januari 2024, sebanyak lima gampong dari Kabupaten Aceh Besar mengajukan Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2024.
Penyaluran tersebut dilakukan pada hari Senin kemarin, menjadikannya yang pertama di Provinsi Aceh bahkan tercepat secara nasional. Prestasi ini memberikan dorongan positif terhadap pembangunan di tingkat desa.[SA]




















