HeadlineNasional

Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Rencana Mogok Nasional

×

Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Rencana Mogok Nasional

Sebarkan artikel ini
Buruh Geruduk Balai Kota DKI, Minta UMP Naik Jadi Rp 6 Juta (Foto: Tiara/detikcom)

Habanusantara.net – Partai Buruh bersama Serikat Buruh terus menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024. Aksi-aksi massa di beberapa daerah sudah dimulai sejak 7 November.

“Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15 persen sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu 11 November 2023.

“Dimulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus,” tambahnya.

Beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah dilakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kabupaten Bogor, 8 November di Kabupaten Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.

“Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya,” tegas Said Iqbal.

Ia menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Dalam hal ini, ia menyebut serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan Partai Buruh.

“Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional,” jelasnya.

“Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan,” lanjutnya.

Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.
Ia menyebut aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tambahnya.

Said Iqbal menyebut seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi sampai jam 6 sore. Adapun lokasinya di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close