Habanusantara.net – Seorang pemuda berinisial HM (28) dari Gampong Lamtadok, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, terpaksa berhadapan dengan hukum setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Munawar (34), warga setempat. Kejadian ini bermula ketika HM menuntut utang rokok di warung milik Munawar pada Sabtu malam (11/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
HM diketahui kerap berutang rokok di warung Munawar, namun kali ini, permintaannya ditolak karena belum melunasi utang sebelumnya. Tanpa membuang waktu, HM pergi ke rumahnya, mengambil sebilah arit, dan kembali ke warung untuk menyelesaikan sengkarut tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Darul Kamal, Ipda M Al Munawir, menjelaskan bahwa HM langsung mengancam Munawar dengan arit yang dibawanya. Meskipun Munawar berhasil mengelak, ia mengalami luka gores di punggung dan robekan sekitar 30 sentimeter pada pakaian yang dikenakannya.
Merasa terancam, Munawar segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Darul Kamal. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap HM. Saat ditangkap, HM mencoba melawan dan bahkan melemparkan batu ke arah petugas.
“Kami berusaha bernegosiasi agar tersangka menyerahkan diri, tetapi ia menolak dan malah melempar batu ke arah petugas. Beruntung, tidak ada petugas yang terluka dalam insiden ini,” ungkap Ipda M Al Munawir.
Tersangka HM berhasil diamankan setelah aksi melempar batu. Saat ini, HM ditahan di Mapolsek Darul Kamal dan kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.