Headline

KADIN Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak

×

KADIN Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak

Sebarkan artikel ini
Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal.
Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal.

Habanusantara.net– Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh menekankan perlunya Pemerintah Pusat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

Inisiatif ini merespon usulan yang telah diajukan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal, mengungkapkan hal ini pada Senin (20/11/2023) dalam upaya mendukung kebijakan kekhususan Aceh terkait Zakat sebagai pengurang pajak.

Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa masalah Zakat sebagai pengurang pajak terhutang merupakan amanah dari Pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Ia mengklaim bahwa kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam hal zakat pengurang pajak merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan PP terkait Zakat.

“Pergeseran pos ini tidak akan merugikan negara karena sumber pendapatan pajak dipindahkan, bukan dihilangkan. Masyarakat Aceh akan terbebas dari beban ganda membayar pajak dan zakat,” ujar Iqbal.

Sejak masa pemerintahan Irwandi-Nazar, kekhususan Aceh terkait implementasi Pasal 192 UUPA Nomor 11 Tahun 2006 menjadi perhatian, dan Gubernur-gubernur setelahnya juga menyuarakan isu ini.

Pada tanggal 12 April 2007, Wakil Gubernur Muhammad Nazar, atas nama Gubernur Aceh saat itu, menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia mengenai perlakuan zakat atas pajak penghasilan di Aceh.

Gubernur Aceh selanjutnya, dr.H.Zaini Abdullah, pada tanggal 15 Juli 2015, menyurati Presiden Republik Indonesia untuk mengadukan kendala masyarakat Aceh yang merasa terbebani membayar zakat akibat adanya pajak ganda.

Pada tanggal 6 Juli 2021, Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT, menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan PP tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

Dalam upaya mempercepat proses penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Pemerintah Aceh meminta BAZNAS untuk menjadi pemrakarsa sesuai dengan pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada tanggal 11 September 2023, menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait permohonan menjadi pemrakarsa atau pemohon izin prakarsa atas RPP tentang zakat pengurang pajak penghasilan terutang.

Muhammad Iqbal menegaskan bahwa selama 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh, tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006, terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan terhutang belum dapat dilaksanakan.

Ia berharap anggota DPR RI dan anggota DPD Aceh yang tergabung dalam Forbes dapat mendukung langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat segera mengesahkan PP terkait Zakat.[Is]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close