Habanusantara.net– Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Aceh mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama Musfy Ishak alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menyatakan bahwa berkas perkara Musfy Ishak sudah P-21 dan siap untuk disidangkan.
Musfy Ishak disangkakan melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Menurut Ali Rasab, keputusan berdasarkan surat bernomor B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023 menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
“Kejaksaan Tinggi Aceh menantikan tahap II, di mana penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHA,” ungkap Ali Rasab[]