DPRA

Penjabat Gubernur Apresiasi Pendapat Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023

×

Penjabat Gubernur Apresiasi Pendapat Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyatakan apresiasi terhadap Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Pernyataan apresiasi tersebut dilontarkan oleh Penjabat Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Masa Persidangan Tahun 2023 pada Sabtu malam, 30 September 2023.

Rapat ini memiliki agenda khusus, yakni Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Marzuki menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras dan semangat yang diperlihatkan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPR Aceh dalam upaya bersinergi menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023. Gubernur menegaskan bahwa proses pembahasan berlangsung dengan sukses dan dinamika yang positif hingga penghujung September 2023.

Achmad Marzuki juga mengapresiasi kontribusi dari Anggota DPR Aceh yang memberikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh. Ia menekankan bahwa semua pandangan, saran, dan koreksi yang disampaikan selama persidangan, baik dari Badan Anggaran maupun Pendapat Akhir Fraksi DPR Aceh, akan mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Dewan merupakan bukti komitmen Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga Aceh.

Selanjutnya, Achmad Marzuki mengumumkan bahwa Dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, yang telah disetujui dalam sidang tersebut, akan segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memerintahkan penyerahan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Perubahan, yang telah disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, serta rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Sidang paripurna ditutup dengan Penjabat Gubernur Aceh menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 kepada Wakil Ketua DPRA Safaruddin, yang memimpin sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close