Habanusantara.net- Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis (5/10/2023).
Pelaku RZ diduga menjambret tas seorang pelajar berinisial AS (15) yang merupakan warga Gampong Pineung, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 30 September 2023, di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur, saat korban AS (15) sedang mengantar temannya pulang setelah mengerjakan pekerjaan kelompok.
Fadillah menjelaskan bahwa saat itu korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis matic. Pelaku tiba-tiba berbalik arah dan menjambret tas ransel berwarna hitam yang dibawa oleh korban.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan unit Reskrim Polsek Syiah Kuala, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Rukoh. Tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat berdasarkan informasi tersebut.
Laporan atas kejadian tersebut sebelumnya telah diajukan oleh ayah korban, Saiful (49), ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 21.39 WIB.
Isi dari tas ransel korban termasuk Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian, dan buku-buku pribadi, yang semuanya berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 50 juta.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit Handphone Iphone 14 Plus berwarna ungu, satu unit Ipad Pro merek iPhone berwarna silver, satu unit Apple pensil, dan satu helai rok berwarna hitam yang semuanya merupakan milik korban.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP.[Is]