News

RDPU Ranper Qanun Aceh No 7: Pemkab Aceh Besar Berikan Masukan Vital

105
×

RDPU Ranper Qanun Aceh No 7: Pemkab Aceh Besar Berikan Masukan Vital

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar turut aktif dalam proses perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Aceh Nomor 7 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin, 18 September 2023.

Farhan AP, yang menjadi perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka dalam RDPU ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk turut serta dalam menyumbangkan ide dan masukan dalam upaya melahirkan perubahan pada Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut, Farhan didampingi oleh Kabag Hukum Setdakab, Rafzan SH MHum, dan Dirut PDAM Ir. Sulaiman. Farhan menyatakan bahwa perubahan dalam Qanun tersebut diperlukan setelah 10 tahun berlakunya, mengingat adanya aspek-aspek yang sudah tidak relevan dan perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini, terutama dalam konteks kebutuhan pekerja.

“Kami sepakat bahwa Qanun tersebut perlu disempurnakan. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang kami dengar hari ini, terdapat beberapa aspek yang perlu direvisi, baik dengan menghapus ketentuan yang sudah tidak relevan maupun menambahkan ketentuan baru yang sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ungkap Farhan.

RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi 5 DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi 5 DPRA. Kirani menjelaskan bahwa Qanun tentang ketenagakerjaan ini sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat pekerja, sehingga sangat penting untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan regulasi tersebut.

“Kami mengundang semua pihak untuk memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis demi kesempurnaan Qanun ini. Tujuan utama dari perubahan ini adalah agar Qanun ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada buruh dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang layak, termasuk hak untuk bekerja, hidup, dan upah yang sesuai,” kata Kirani.

Baca Juga :  Evaluasi Berbagai Pembangunan, Tim Word Bank Kunjungi Gampong Tumbo Baro

Ia juga menyampaikan harapannya bahwa Qanun ketenagakerjaan yang akan dihasilkan nantinya dapat memenuhi harapan aliansi buruh Aceh dan memberikan keadilan kepada para pekerja. “Semoga Qanun ini dapat menjadi instrumen yang berpihak kepada para buruh sesuai dengan harapan mereka,” tambahnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close