HeadlineNasionalOlahraga

Polri Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Match Fixing Liga 2

×

Polri Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Match Fixing Liga 2

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen tegasnya untuk membersihkan sepak bola Indonesia dari pengaturan skor (match fixing) dengan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo.

Dalam upaya ini, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengaturan pertandingan Liga 2.

Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, bahwa penegakan hukum ini didasari oleh bukti yang kuat yang ditemukan selama penyidikan.

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah K (Liaison Officer wasit), A (kurir pengantar uang), R (wasit tengah), T (asisten wasit 1), R (asisten wasit 2), dan A (wasit cadangan).

Upaya membersihkan sepak bola dari praktik match fixing ini juga merupakan hasil kerja sama antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). PSSI menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence and Investigation dari FIFA yang diserahkan pada Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi match fixing dalam beberapa pertandingan yang berlangsung antara 2018 hingga 2022. Asep menyampaikan bahwa ada kemungkinan praktik serupa masih berlanjut di tahun 2023, terutama karena beberapa target yang terlibat masih aktif dalam sepak bola Indonesia.

Asep juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi keterlibatan wasit dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub tertentu pada November 2018.

Satgas Anti-Mafia Bola Polri segera merespon laporan ini dengan pembukaan laporan polisi pada 5 September 2023.

Sebanyak 15 saksi dari berbagai pihak, termasuk klub, wasit yang terlibat, pengawas pertandingan, pihak hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI, telah diperiksa.

Selain itu, penyidik juga mengambil kesaksian dari enam ahli pidana. Dari hasil penyelidikan ini, Satgas menemukan modus operandi yang digunakan klub untuk mempengaruhi wasit dengan iming-iming uang agar salah satu klub menang.

Dua tersangka, K dan A, dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta.

Sementara tersangka R, T, R, dan A dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta.[QM]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close