Habanusantara.net- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, melalui Sekretaris Pasar Al-Mahirah, memastikan bahwa berbagai jenis ikan yang dijual di Pasar Ikan Al-Mahirah, Lamdingin, Banda Aceh, bebas dari bahan pengawet berbahaya seperti formalin maupun boraks.
“Dari 7 sampel ikan yang diambil, termasuk cumi, udang, dan beberapa jenis ikan lainnya yang diambil sebagai sampel kemarin, hasilnya semuanya negatif,” ungkap Rahmadhanyi Ayudi, S.Pd, Sekretaris Pasar Al-Mahirah, kepada wartawan Habanusantara.net pada Rabu, 27 September 2023 (Kemarin-Red).
Artinya, menurut Dany, semua ikan yang dijual di Pasar Al-Mahirah memenuhi standar keamanan dan tidak mengandung formalin, sehingga semua produk ikan yang tersedia di pasar ini dapat dijamin kualitasnya.
Rahmadhany menjelaskan bahwa UPTD Pasar Al-Mahirah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Banda Aceh secara rutin melakukan pengawasan. BPOM mengadakan inspeksi setiap 3-4 bulan sekali untuk memeriksa produk yang dijual di Pasar Al-Mahirah, termasuk pengujian formalin, boraks, dan bahan kimia lainnya.
Tidak hanya ikan yang telah teruji negatif Formalin, tetapi daging, ayam, mie, tempe, tahu, dan tahu Sumedang yang dijual di pasar ini juga bebas dari bahan pengawet berbahaya.
“Semua produk ikan, daging, dan ayam yang dijual di sini telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Mereka bebas dari bahan pengawet seperti formalin maupun boraks,” ungkapnya.
Rahmadany juga mengungkapkan bahwa BPOM Kota Banda Aceh secara berkala memberikan sosialisasi kepada pedagang, mendorong mereka untuk menjual produk yang sehat, higienis, dan bebas dari bahan pengawet berbahaya, seperti formalin dan boraks.
Dany juga mengajak masyarakat untuk berbelanja di Pasar Al-Mahirah, mengingat bahwa semua kebutuhan pokok tersedia di sini.
“Tidak perlu khawatir berbelanja di Pasar Al-Mahirah karena semua ikan, ayam, dan daging yang dijual di sini telah terbebas dari formalin, seperti yang diperiksa bersama BPOM Banda Aceh kemarin,” tambahnya.
Dany juga mengucapkan terima kasih kepada para pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah yang telah menjalankan praktik jual beli tanpa menggunakan bahan pengawet formalin dan boraks untuk menjaga kesegaran produk mereka.
Dalam upaya memberikan layanan terbaik kepada konsumen, pihak Pasar Al-Mahirah telah memasang nomor telepon yang dapat digunakan untuk melaporkan jika ada pengunjung atau pembeli yang menemukan pedagang yang menjual ikan yang tidak layak.
Laporan dapat disampaikan ke UPTD Pasar Al-Mahirah, dan pihak berwenang akan mengambil tindakan penertiban terhadap pedagang yang tidak mematuhi standar keamanan.
“Alhamdulillah, sejak dibuka, Pasar Al-Mahirah belum menerima laporan dari masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa produk yang dijual di pasar ini memenuhi standar kualitas yang baik,” pungkasnya.[Is]