Habanusantara.net – Operasi gabungan antara tim Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil menggagalkan aktivitas tambang ilegal atau illegal mining dengan mengamankan tiga pelaku utama.
Kejadian ini berlangsung di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat pada Senin, 14 Agustus 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Wakil Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipidter) AKBP Muliadi, menjelaskan bahwa tindakan penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan keberlanjutan aktivitas tambang tanpa izin.
Muliadi menjabarkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial MT (33), AA (24), dan MY (25).
Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam operasi tambang ilegal tersebut.
“Dalam aksinya mengungkap kasus tambang ilegal di Aceh Barat, kami berhasil mengamankan tiga individu pelaku yang diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari instansi yang berwenang. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit ekskavator di lokasi kejadian,” ungkap Muliadi, Senin malam, 14 Agustus 2023.
Hingga saat ini, lanjut Muliadi, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa dua unit ekskavator telah diamankan di Mapolda Aceh guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Muliadi menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 158 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHPidana.
Selain itu, Muliadi juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian demi menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk tambang ilegal.
Penambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah permasalahan ini di masa yang akan datang.