Habanusantara.net, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang direncanakan untuk penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024, kembali ditunda. Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sebagian besar Anggota DPRA, kompak tidak hadir dalam sidang Paripurna di Gedung DPRA, yang dijadwalkan pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Amatan Media ini di Gedung DPRA, tampak sejumlah kursi anggota DPRA terlihat kosong, begitu juga dengan kursi yang disediakan untuk sejumlah Kepala SKPA juga kosong, sepertinya kompak tidak menghadiri.
Fenomena yang luar biasa ini mencerminkan kurangnya keterlibatan Pj Gubernur dan sejumlah anggota legislatif dalam pembahasan anggaran yang sangat penting.
Ini bukanlah kali pertama sidang paripurna menghadapi hambatan serupa. Sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus 2023, sidang serupa juga ditunda karena Pj Gubernur Aceh tidak hadir. Keberlanjutan dari kejadian tersebut membuat masyarakat semakin penasaran dengan alasan di balik absennya eksekutif dan mayoritas anggota DPRA dalam proses pengambilan keputusan yang vital ini.
Rapat dimulai pukul 15.30 WIB Pj Gubernur Aceh atau pun yang mewakilinya tidak hadir di gedung parlemen Aceh itu, hingga akhirnya rapat tersebut berakhir sebelum pukul 16:00 wib.
Lanjut Baca Halaman Berikutnya >>