HeadlineNarkobaNews

Polda Aceh Bongkar Sindikat Sabu Internasional, 57 kg Disita

128
×

Polda Aceh Bongkar Sindikat Sabu Internasional, 57 kg Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh memperlihatkan barang bukti 57 kg sabu hasil penangkapan dari jaringan internasional Malaysia-Aceh, Rabu (12/7/2023)[Foto/Ismail]
Kapolda Aceh memperlihatkan barang bukti 57 kg sabu hasil penangkapan dari jaringan internasional Malaysia-Aceh, Rabu (12/7/2023)[Foto/Ismail]

Habanusantara.net, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika yang menghebohkan. Dalam penggerebekan yang melibatkan jaringan internasional antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia, Polda Aceh berhasil menyita sebanyak 57 kg sabu yang bernilai miliaran rupiah.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengungkapkan Informasi penting ini pertama kali diperoleh dari warga Aceh Besar yang melaporkan adanya rencana pengiriman sabu ke wilayah mereka.

“Lima orang berhasil ditangkap, termasuk pemilik barang dan pengendali pengiriman,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar, Rabu (12/7/2023).

Tersangka utama, kata Kapolda adalah seorang nelayan berusia 43 tahun, yang bertindak sebagai pemilik barang, bersama dengan empat orang rekanan lainnya, yang terdiri dari pengendali laut, pengendali darat, dan penjemput barang, mereka terlibat dalam rangkaian kegiatan ilegal ini.

“semuanya adalah warga Aceh,” terang Kapolda.

Jenderal Bintang tiga itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Malahayati, Desa Durung, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Tim kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 57 bungkus kemasan teh Cina berwarna hijau dengan tulisan Guanyin, yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, dalam penggerebekan ini juga ditemukan 1 unit speedboat dan 4 unit handphone, termasuk 2 handphone satelit yang digunakan untuk koordinasi jaringan,” katanya.

Kemudian tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi, termasuk di Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, disana ditemukan sebuah speedboat yang digunakan untuk menerima barang di perairan Malaysia.

Keesokan harinya, pada tanggal 5 Juli 2023, tersangka lainnya berhasil ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Lambaroe, Aceh Besar, dalam upaya kepolisian untuk memutus mata rantai jaringan internasional ini.

“Kepada para Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Irjen Pol Achmad Haydar, Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Seorang Warga Aceh Tamiang Ditangkap Dikandang Aceh

Kepolisian Daerah Aceh telah menunjukkan tekadnya dalam memberantas kejahatan narkotika yang melibatkan jaringan internasional, sehingga memberikan harapan akan terciptanya keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.[Is]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close