Haba Nusantara.net, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Senin (3/7/2023) malam menjadi perhatian publik setelah Fraksi PAN menolak rancangan qanun tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2022.
Penolakan ini dilakukan oleh Fraksi PAN sebagai bentuk pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh. Dalam sidang tersebut, Fraksi PAN memberikan beberapa alasan penolakan mereka.
Salah satu alasan penolakan Fraksi PAN adalah terkait belum terbayarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji Aparatur Gampong. Mereka juga mengkritik adanya pembengkakan hutang di Pemko Banda Aceh yang belum terselesaikan.
“Fraksi PAN meminta pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran hutang terlebih dahulu sebelum melanjutkan program baru,” kata Aulia Afridzal, Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh.
Fraksi PAN, juga kata Aulia mengusulkan alokasi anggaran kompensasi gedung Banda Aceh Medical Center (BMEC) sebesar 58 miliar rupiah untuk membayar utang Pemko Banda Aceh kepada pihak ketiga tahun sebelumnya.
Mereka juga mengkritik Pj. Walikota Banda Aceh yang dinilai tidak memfungsikan dengan baik Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).
Fraksi PAN menyoroti kegiatan yang muncul secara tiba-tiba tanpa perencanaan yang jelas.
Terkait dengan APBK tahun 2022, Fraksi PAN mengingatkan Pemerintah Daerah tentang keseimbangan pendapatan dan belanja pada Perubahan APBK tersebut.
Mereka meminta agar belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung, dapat diminimalisir agar beban keuangan daerah tidak mengalami defisit yang terlalu tinggi.
Fraksi PAN juga menginginkan agar belanja dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemajuan ekonomi.
Fraksi PAN juga mencatat bahwa capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) per Juni 2023 baru mencapai 93,9 miliar rupiah atau 33,34% dari total target PAD sebesar 281,4 miliar rupiah. Mereka menilai bahwa Pj. Walikota Banda Aceh tidak serius dalam upaya meningkatkan PAD.
Selain itu, Fraksi PAN juga memperhatikan pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh. Mereka menyatakan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh harus lebih peduli dan mengambil tindakan dalam menegakkan syariat Islam, terutama terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Di akhir pendapatnya, Fraksi PAN menyatakan bahwa mereka tidak dapat menerima rancangan qanun tentang pertanggungjawaban APBK tahun anggaran 2022.
Mereka mengusulkan agar DPRK Banda Aceh menggunakan hak-hak konstitusional mereka untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang ada. Fraksi PAN menekankan pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran daerah.[Ismail]