Haba Nusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) Terhadap Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 dan Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) Terhadap Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA. 2022.
Rapat tersebut diadakan di Ruang Sidang Utama pada Selasa, 4 Juli 2023, pukul 15.00 WIB.
Sebelum Rapat Paripurna dimulai, Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT. menyampaikan bahwa ada 20 anggota Dewan yang hadir, memenuhi kuorum untuk melaksanakan rapat tersebut.
Rapat Paripurna pertama diawali oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST., yang didampingi oleh Fadlon, SH dan Muhammad Nur. Rapat ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, DR. Drs. Meurah Budiman, SH. MH., serta beberapa pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada Paripurna pertama, anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra, yang diwakili oleh juru bicara Salbiah, S.Pd.I. MM., menyampaikan pandangan umumnya terhadap Terhadap Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023. Mereka meminta agar pembahasan rancangan qanun perlu disosialisasikan secara luas, termasuk dengan menggunakan media videotron dan media sosial milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai rancangan qanun yang sedang dibahas. Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga menekankan pentingnya orientasi pada keuntungan dalam pembahasan rancangan qanun terkait penyertaan modal ke Perseroan Terbatas, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juniati, S.Farm. Apt., juru bicara Fraksi Partai Aceh, dalam pandangan umumnya menyatakan harapannya agar pembahasan Rancangan Qanun dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Fraksi Partai Aceh juga menekankan perlunya seluruh Rancangan Qanun yang dibahas disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta menjadi peraturan yang mencerminkan kekhasan Aceh sebagai Daerah Istimewa.
Di sisi lain, Fraksi Tamiang Sepakat dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Maulizar Zikri menyoroti Rancangan Qanun tentang Kabupaten Layak Anak.
Fraksi ini berpendapat bahwa rancangan qanun tersebut harus mempertimbangkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Selanjutnya, Fraksi Amanat, Persatuan, dan Keadilan yang diwakili oleh Desi Amelia dalam pandangan umumnya, berharap agar Rancangan Qanun tersebut dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah Rapat Paripurna pertama selesai, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST., menutup rapat dan menyerahkan palu rapat kepada Fadlon, SH untuk memimpin Rapat Paripurna selanjutnya.
Rapat kedua ini membahas Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang untuk tahun anggaran 2022.
Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian.
Fraksi Partai Gerindra diwakili oleh Sugiono Sukandar, SH, Fraksi Partai Aceh diwakili oleh Ngatiyem, S.Pd, Fraksi Tamiang Sepakat diwakili oleh Erawati IS, SH, dan Fraksi Amanat, Persatuan, dan Keadilan diwakili oleh Muhammad Saman, S.Pd.
Keempat fraksi tersebut secara keseluruhan menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas dalam rapat selanjutnya.
Kemudian, pada pukul 16.00 WIB, rapat dihentikan sementara untuk melaksanakan Shalat Ashar. Setelah itu, rapat dilanjutkan pada pukul 16.10 WIB. Setelah Rapat Paripurna kedua selesai dilaksanakan, Fadlon, SH menutup rapat dan menyerahkan palu rapat kepada Muhammad Nur untuk melanjutkan Rapat Paripurna ketiga dengan agenda pembacaan rekomendasi terhadap Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sekretaris DPRK Aceh Tamiang kemudian membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut terdapat tiga rekomendasi DPRK. Pertama, DPRK meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi berupa rotasi internal kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Aceh Tamiang beserta timnya.
Kedua, DPRK meminta rotasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ketiga, DPRK meminta Inspektorat untuk melakukan audit internal terhadap Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Aceh Tamiang, serta kepada pejabat yang telah dilantik tetapi tidak dikukuhkan kembali.
Setelah Sekretaris Dewan selesai membacakan Keputusan tersebut, Muhammad Nur menutup Rapat Paripurna hari ini pada pukul 16.40 WIB[Adv]





