Sementara itu Sekretaris DPD PPNI Kota Banda Aceh, Ns.Anwar Busyra, M.Kep yang turut hadir di Rakernas menambahkan kalau RUU Omnibuslaw kesehatan ini disahkan tanpa mengakomodir substansi substansi penting yang terkandung dalam UU Keperawatan, maka Pelayanan Keperawatan dan Kesehatan seperti mundur 10 tahun ke belakang dimana belum adanya payung hukum terhadap Perawat dan Perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dari layanan keperawatan.
Oleh karena itu, kita berharap Pemerintah dan DPR RI agar UU Keperawatan ini tetap dipertahankan, kalau pun tidak, maka RUU baru harus mampu mengakomodir substansi substansi penting dari UU 38 2014 ke dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut.




















