Berita

Perawat dari Aceh Sampai Papua Tolak Substansi RUU Omnibuslaw Kesehatan

×

Perawat dari Aceh Sampai Papua Tolak Substansi RUU Omnibuslaw Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Sementara itu Sekretaris DPD PPNI Kota Banda  Aceh, Ns.Anwar Busyra, M.Kep yang turut hadir di Rakernas menambahkan kalau RUU Omnibuslaw kesehatan ini disahkan tanpa mengakomodir substansi substansi penting yang terkandung dalam UU Keperawatan, maka Pelayanan Keperawatan dan Kesehatan seperti mundur 10 tahun ke belakang dimana belum adanya payung hukum terhadap Perawat dan Perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dari layanan keperawatan.

Oleh karena itu, kita berharap Pemerintah dan DPR RI agar UU Keperawatan ini tetap dipertahankan, kalau pun tidak, maka RUU baru harus mampu mengakomodir substansi substansi penting dari UU 38 2014 ke dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial, Febrina Adriana, S.Sos, menjelaskan berbagai peluang kerja yang dapat diakses oleh lulusan Kesejahteraan Sosial. Ia menegaskan bahwa bidang ini memiliki prospek luas, mulai dari…

close