“PPNI secara Nasional memutuskan untuk menolak Substansi dari RUU tersebut karena mencabut UU 38 Tahun 2014 dan substansinya belum mengakomodir setidaknya tiga poin penting yaitu tentang Pelayanan Keperawatan, Pendelegasian Tugas, dan Pendidikan dan Pelatihan untuk pengembangan kompetensi, “tegas Masli.
Masli menambahkan jika poin pelayanan keperawatan tidak dimasukkan dalam RUU, maka efeknya adalah praktik mandiri perawat akan illegal karna landasan hukumnya tidak ada lagi. Demikian juga dengan Pendelegasian Tugas harus jelas dulu proses delegasi atau mandatnya, belum lagi perihal diklat yang menyangkut dengan pasien safety dalam praktik keperawatan.




















