Berita

Perawat dari Aceh Sampai Papua Tolak Substansi RUU Omnibuslaw Kesehatan

×

Perawat dari Aceh Sampai Papua Tolak Substansi RUU Omnibuslaw Kesehatan

Sebarkan artikel ini

“PPNI secara Nasional memutuskan untuk menolak Substansi dari RUU tersebut karena mencabut UU 38 Tahun 2014 dan substansinya belum mengakomodir setidaknya tiga poin penting yaitu tentang Pelayanan Keperawatan, Pendelegasian Tugas, dan Pendidikan dan Pelatihan untuk pengembangan kompetensi, “tegas Masli.

Masli menambahkan jika poin pelayanan keperawatan tidak dimasukkan dalam RUU, maka efeknya adalah praktik mandiri perawat akan illegal karna landasan hukumnya tidak ada lagi. Demikian juga dengan Pendelegasian Tugas harus jelas dulu proses delegasi atau mandatnya, belum lagi perihal diklat yang menyangkut dengan pasien safety dalam praktik keperawatan.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

“Dalam kesempatan ini Kappija-21 mengingatkan siswa tentang keberadaan daerah Aceh yang rentan dengan berbagai bencana alam, diantaranya gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, badai dan bencana lainnya, “kata Rusydi. Aceh…

close