Habanusantara.net,– Setelah berbulan-bulan kontroversi mengenai sistem pemilu proporsional tertutup versus terbuka, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan yang menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu terbuka menjadi tertutup. Putusan tersebut diumumkan hari ini oleh MK, dan mempertahankan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka yang telah berlaku.
Namun, keputusan MK ini tidak mencapai kesepakatan yang bulat. Hakim MK Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam kasus ini. Menurut Hidayat, ia mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas, yang didasarkan pada pemikiran Presiden Soekarno tentang demokrasi permusyawaratan-perwakilan.
“Dalam kerangka tersebut, sistem pemilu harus diletakkan dalam konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, di mana wakil-wakil rakyat dipilih melalui partai politik,” kata Hidayat seperti dikutip dari RM.ID
Namun, mayoritas hakim MK sependapat bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang telah berjalan tidak perlu diganti. Hakim MK Suhartoyo berpendapat bahwa sistem pemilu tidak diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, keputusan untuk menggunakan sistem pemilu terbuka atau tertutup adalah wewenang pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.
“Dalam kasus ini, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim MK lainnya, Saldi Isra, juga berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional yang sudah berlaku selama ini tidak perlu diganti. Namun, ia mengakui adanya kekurangan dalam sistem pemilu terbuka yang perlu disempurnakan. Menurut Isra, penyempurnaan dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.
“Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem secara keseluruhan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.
Berdasarkan berbagai alasan dan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, pada pemilu 2024, sistem pemilu proporsional terbuka akan tetap digunakan, di mana pemilih dapat langsung memilih calon anggota legislatif.
“MK menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan di gedung MK hari ini. Meskipun kontroversi tentang sistem pemilu telah berakhir, perdebatan tentang penyempurnaan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu diharapkan akan terus berlanjut guna meningkatkan proses demokrasi di Indonesia.[]