Habanusantara.net, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan jadwal uji membaca Al-Qur’an yang akan diikuti oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jadwal pengujian ini akan berlangsung mulai dari tanggal 6 Juni 2023 hingga 10 Juni 2023 mendatang.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa pengujian akan dilaksanakan di Asrama Haji, Banda Aceh, dan akan diikuti oleh seluruh Bacaleg dari Partai Lokal (Parlok) dan Partai Nasional (Parnas). “Seluruh Bacaleg yang sudah mendaftar akan diuji membaca Al-Qur’an mulai hari Selasa besok hingga Sabtu mendatang,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (5/6/2023).
Syamsul menjelaskan bahwa jadwal pengujian akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap harinya. Pada jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, Bacaleg Daerah Pemilihan (Dapil) satu akan mengikuti pengujian tersebut. Setelah istirahat, tepatnya pada pukul 14.00 WIB, pengujian akan dilanjutkan oleh Bacaleg Dapil empat hingga pukul 16.00 WIB. “Pada hari pertama, jadwal dimulai dari Dapil satu dan Dapil empat,” jelas Syamsul.
Selanjutnya, lanjutnya, pada hari Rabu akan diikuti oleh Bacaleg Dapil dua dan tiga, Kamis Dapil lima dan delapan, Jumat Dapil 10 dan enam, dan pada hari Sabtu akan diikuti oleh Dapil sembilan dan Dapil tujuh.
“Setiap hari akan dilakukan pengujian untuk dua Dapil dengan jadwal yang sama seperti sebelumnya. Pada hari Jumat, jadwalnya sedikit berbeda saat dimulainya sesi kedua, yang akan dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga 16.30 WIB,” tambahnya.
Syamsul Bahri menjelaskan bahwa aspek penilaian yang menjadi poin penting terkait penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. Dalam pengujian ini, ketepatan membaca huruf hijaiyah memiliki bobot nilai sebesar 40 poin. Ketepatan membaca harkat dan maad juga memiliki bobot nilai 40 poin, sedangkan penilaian dari aspek adab dan penampilan berjumlah 20 poin. “Kelulusan peserta uji ditentukan berdasarkan penilaian dari total poin secara keseluruhan,” katanya.
Ketua KIP Aceh menegaskan bahwa patokan nilai terkecil untuk dapat dinyatakan lulus dari nilai keseluruhan aspek dalam pengujian ini adalah 50 poin. Hasil penilaian dari tim penguji bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang.
“Pengujian ini hanya dilakukan sekali saja untuk setiap aspeknya, dan hasilnya tidak dapat diganggu gugat lagi,” tegasnya.