*Adu Ke Dewan
Habanusantara.net, Guru-guru di Banda Aceh yang tergabung dalam Aliansi Guru Menggugat mendatangi kantor DPRK Banda Aceh untuk mengadu terkait tunjangan non e-kinerja CPNS lulusan tahun 2019 yang belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2022. Kedatangan mereka disambut oleh Ketua Komisi IV, M. Arifin, Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munirah, dan anggota Komisi IV, Musriadi Aswad, serta Kasumi Sulaiman pada Jumat, (19 Mei 2023) kemarin
M. Arifin menyatakan bahwa guru-guru tersebut hadir untuk memperjuangkan hak mereka agar dapat ditunaikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang akurat sehingga para guru mendapatkan jawaban pasti mengenai tunjangan yang mereka perjuangkan.
Direktur Pendidikan dan Analisis (PeNa), Fakhruddin SHI, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mengadvokasi masalah ini hingga selesai. PeNa akan memastikan Pemerintah Kota Banda Aceh bertindak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Penasihat Hukum PeNa, Riki Yuniagara SHI MH, mengungkapkan bahwa para CPNS lulusan tahun 2019, terutama para guru, ingin mendapatkan jawaban dan kepastian dari Pemerintah Kota Banda Aceh terkait tunjangan non e-kinerja tahun 2020 hingga 2022. Riki menekankan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama dan perlu dijawab dengan pasti.
Perwakilan Aliansi Guru Menggugat, Denzi, juga menyuarakan harapan para guru agar hak mereka segera diselesaikan. Mereka meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera memproses masalah ini karena hak tersebut akan diperjuangkan hingga ada kepastian.
Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munirah, menjelaskan bahwa DPRK sebenarnya mempertanyakan gugatan para guru tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya hanya miskomunikasi, terutama karena Pemko mengalami defisit anggaran saat ini, sehingga masalah ini menjadi sensitif.
Anggota Komisi IV, Dr. Musriadi SPd MPd, menjelaskan bahwa kedatangan para guru tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Non E-Kinerja bagi PNS di Pemko Banda Aceh. Tunjangan tersebut diberikan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan PNS.
Musriadi meminta Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya BPKK dan Disdikbud Kota Banda Aceh, untuk segera membayar tunjangan yang tertunda selama dua tahun agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pemerintah.
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, T. Erwin Irham SP M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespons keluhan guru-guru sebelumnya terkait masalah ini.
Erwin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh sebenarnya tidak memiliki niat untuk menahan hak-hak para guru. Namun, menurutnya, ada kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan guna mengatasi kekeliruan yang terjadi. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait tunjangan non e-kinerja melalui peraturan yang ada saat ini.
“Terjadi kekeliruan dalam pemahaman aturan, sehingga kami perlu menelaah lebih jauh mengenai hal ini,” ujar Erwin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal, mengakui bahwa tunjangan non e-kinerja CPNS 2019 belum dibayarkan. Bahkan, menurutnya, tunjangan tersebut belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK).
Iqbal menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hal ini membutuhkan waktu dan sedang dikaji bersama Tim Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Daerah (TAPD), terutama mengingat kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang mengalami defisit.
“Kami belum dapat memutuskan apakah tunjangan non e-kinerja akan dibayarkan atau tidak, tetapi nantinya akan ada penjelasan dari TAPD,” ungkap Iqbal.
Iqbal juga menambahkan bahwa jawaban terkait tunjangan non e-kinerja akan disampaikan setelah dilakukan perubahan anggaran Kota Banda Aceh.
Masalah tunjangan non e-kinerja bagi para guru lulusan CPNS tahun 2019 di Kota Banda Aceh ini masih terus dalam pembahasan dan penelaahan. Guru-guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Menggugat bertekad untuk memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan kepastian dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh berusaha menyelesaikan masalah ini dengan mengkaji ulang aturan dan melakukan penyesuaian agar tunjangan yang seharusnya mereka terima dapat ditunaikan.[]