Ali menjelaskan, Roy beralasan memakai baju toga sebagai simbolisasi bahwa advokat sedang berduka lantaran dirinya ditersangkakan KPK.
“Dalam perkara ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999,”ungkap Ali Fikri.(sumber rm.id)














