Habanusantara.net- Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023) menjelaskan, tim penyidik menahan SRR untuk 20 hari pertama, dari tanggal 9 Mei-28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal,
Jakarta Utara.
“Penahanan SRR menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan. Saat konferensi pers, Roy masih mengenakan baju toga advokat yang digunakannya ketika datang ke Gedung KPK,”sebutnya.