“Pihaknya dari OJK siap mendukung penerapan sistem industri keuangan Aceh yang berlandaskan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS),”tukasnya.
Yusri menyebutkan, setidaknya ada 52 jaringan lembaga keuangan di Aceh baik dari perbankan, lesing, asuransi, PNM maupun pasar modal. Ia berharap puluhan jaringan industri keuangan itu dapat menjadi akses ekonomi masyarakat.
“Lembaga keuangan di Aceh yang menerapkan sistem syariah kini pelayanannya juga sudah sama dengan lembaga keuangan konvensional,”katanya.