Habanusantara.net- 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika (narkoba) dituntut hukuman mati, sementara 7 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup, hingga bulan Mei 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/5/2023).
Yos A Tarigan menjelaskan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 10 terdakwa pada bulan Januari. Dari jumlah tersebut, 7 terdakwa berasal dari Kejari Medan dan 3 terdakwa berasal dari Kejari Asahan.