News

Kejatisu Tuntut Mati 34 Terdakwa dan 7 Seumur Hidup Kasus Narkoba

×

Kejatisu Tuntut Mati 34 Terdakwa dan 7 Seumur Hidup Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat memberikan keteranagan pada awak media, Minggu (21/5/2023).(ist)

Habanusantara.net- 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika (narkoba) dituntut hukuman mati, sementara 7 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup, hingga bulan Mei 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal ini diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/5/2023).

Yos A Tarigan menjelaskan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 10 terdakwa pada bulan Januari. Dari jumlah tersebut, 7 terdakwa berasal dari Kejari Medan dan 3 terdakwa berasal dari Kejari Asahan.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net, Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh akan bermain all-out  habis-habisan untuk membenam tamunya, PSMS Medan pada laga pekan 16 Liga 2 Pegadaian Championship musim 2025/2026 di Stadion H Dimurthala,…

News

Habanusantara.net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, serahkan bantuan untuk korban banjir di Gampong Blang Cut, Meurah Dua, Pidie Jaya. Bantuan yang berasal dari anggota JMSI Aceh dan sejumlah…

close