Akan tetapi walaupun sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.
“Saat ini Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik,” pungkasnya.