“NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya,” kata Irfan dalam talk show UMKM tersebut.
Menurutnya, para pelaku UMKM harus memiliki NIB untuk memudahkan mereka dalam mendapatkan fasilitas dari Pemerintah.
“Memang NIB ini bukan merupakan suatu keharusan namun mempermudah dalam pengembangan produk-produk UMKM,” sebut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Bireun ini.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, majunya UMKM ialah salah satu indikator bahwa masyarakat kuat, terlihat dari banyaknya UMKM yang masih bertahan.
“Sesuai dengan program Pak Jokowi bahwa pemberdayaan ekonomi itu bisa dikatakan apabila masyarakat usaha kecil dan menengah itu bertahan di tengah terpaan resesi ekonomi dan juga inflasi yang saat ini juga semakin meningkat” papar Irfan.




















