“Kita sangat menghimbau kepada para pengusaha baik UMKM maupun usaha lainnya agar melakukan upaya-upaya untuk melakukan sertifikat halal ini, agar usaha kita berkah, karena prinsip orang Aceh, ‘ta meharta mangat berkah dan berkah itu ada pada makanan yang halal,” ujar Abiya Hatta.
Tak hanya mendorong pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal dari MPU terhadap produk-produk UMKM, produk berupa makan juga harus mendapatkan izin kelayakan dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
“Prosedur di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin kelayakan terhadap makanan juga harus dilakukan. Makanan seperti telur, daging, yang memiliki resiko tinggi kita akan usulkan ke BPOM untuk pengurusan izinnya,” sebut Kasie Kesling dan Kesjaor Dinkes Bireun, Kusna Rohana S,Kep.
Ia mencontohkan, misalnya Bireun banyak sekali produk sirup, dalam hal ini Dinkes Bireun mengarahkan mereka untuk ke BPOM untuk sertifikasi kelayakan makanan.
Sementara itu, Kadikop UKM, Irfan, S.Pd., M.Pd menyoroti pentingnya produk UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.




















