“Bagi masyarakat Aceh ini menjadi sesuatu kekuatan dalam berwirausaha karena mayoritas kehidupan kita tidak bisa dipisahkan dari Islam,” kata Muhammad Hatta atau akrab disapa Abiya Hatta ini.
Abiya menjelaskan, aspek penilaian produk halal MPU lebih cenderung kepada kandungan-kandungan halal, kesuciannya, kemudian dari segi kebersihan.
“Intinya melihat kepada prnsip-prinsip syariah, tidak hanya melihat dari bentuk usahanya saja tetapi juga prinsip-prinsip Syariah Islam” sebut Abiya Hatta.
Dalam Qanun Nomor 08 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, MPU Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memiliki kewenangan dalam perlindungan konsumen dan pelaku usaha secara syariah.
Untuk itu MPU Aceh terus mendorong para pelaku usaha dan UMKM untuk melakukan sertifikasi halal versi MPU, untuk didata dan di sertifikasi produk-produknya sesuai syariah.




















