“Maka sosialisasi ini dapat untuk mengingatkan teman-teman kepala sekolah bahwa gunakanlah uang ini sesuai petunjuk teknis yang sudah diterbitkan kementerian baik Kementrian Pendidikan maupun jajaran yang melakukan pemeriksaan,”pungkasnya berharap.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Aceh untuk kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara turut menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., MH., dan Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha. SH.(akb).



















