Habanusantara.net, Tenaga Kontrak (Tekon) non – ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai divalidasi ulang.
Mereka para tenaga kontrak yang divalidasi ulang tersebut telah ditetapkan dalam SK Perpanjangan kontrak TMT 1 September 2022 serta telah melaksanakan tes bebas Narkoba. Para peserta juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis I, II, dan III serta rekap absen tahun 2022 yang telah dilegalisir oleh Kepala OPD.
Kegiatan Validasi tekon tersebut turut disaksikan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Jantho, Selasa (24/1/2023).
Pada Kesempatan itu, Iswanto, S.STP MM meminta para tenaga kontrak (Tekon) non-ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, untuk terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam melayani masyarakat.[irw]