Lanjut, keluarga korban yang tidak terima, selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.(mdn)