Habanusaantara.net- Hingga saat ini berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 belum diserahkan penyidik Polda Aceh ke pihak kejaksaan .
Kejaksaan tinggi Aceh melalui Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pada awak media saat dikonfirmasi melalui whatsApp, Sabtu (28/1/2023) Kejaksaan desak penyidik Polda Aceh untuk segera mengembalikan berkas perkara tersebut ke jaksa Kejati Aceh.