News

Kejati Desak Penyidik Polda Aceh Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa

×

Kejati Desak Penyidik Polda Aceh Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa

Sebarkan artikel ini
Ali Rasab Lubis, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh.(foto/ist).

Habanusaantara.net- Hingga saat ini berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 belum diserahkan penyidik Polda Aceh ke pihak kejaksaan .

Kejaksaan tinggi Aceh melalui Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pada awak media saat dikonfirmasi melalui whatsApp, Sabtu (28/1/2023) Kejaksaan desak penyidik Polda Aceh untuk segera mengembalikan berkas perkara tersebut ke jaksa Kejati Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, serahkan bantuan untuk korban banjir di Gampong Blang Cut, Meurah Dua, Pidie Jaya. Bantuan yang berasal dari anggota JMSI Aceh dan sejumlah…

close