News

Kejati Desak Penyidik Polda Aceh Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa

×

Kejati Desak Penyidik Polda Aceh Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa

Sebarkan artikel ini
Ali Rasab Lubis, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh.(foto/ist).

Habanusaantara.net- Hingga saat ini berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 belum diserahkan penyidik Polda Aceh ke pihak kejaksaan .

Kejaksaan tinggi Aceh melalui Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pada awak media saat dikonfirmasi melalui whatsApp, Sabtu (28/1/2023) Kejaksaan desak penyidik Polda Aceh untuk segera mengembalikan berkas perkara tersebut ke jaksa Kejati Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close