Habanusantara.net, MH (35) Warga salah satu Desa di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Polisi. Ia diduga melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya usia 15 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono SH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban.
“MH diamankan tanggal 28 Januari 2023 di rumahnya. MH juga merupakan ayah tiri dari korban,” ujar Kapolsek. Minggu (29/1/23).