Habanusantara.net, Komitmen Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) terhadap kader nya yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba harus di acung jempol
Ini jelas terbukti berdasarkan surat keputusan DPP Partai Aceh No.236/KPTS-DPA/X/2022 menyetujui dan memutuskan pergantian antar waktu Saudara Marzuki Ajad, S.Pd.I sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Periode 2019-2024.
Sebagai gantinya Partai Aceh mengusulkan Saudara Zubir untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur periode 2019-2024.
Keputusan Partai Aceh memberhentikan saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur murni untuk menjaga nama baik Partai Aceh. Marzuki Ajad di anggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh.
Sebagaimana di ketahui beberapa waktu lalu saudara Marzuki ini di beritakan telah di tangkap oleh pihak kepolisian karena di anggap terlibat Kasus Narkoba.
DPW PA Aceh Timur bersikap tegas tidak akan mentolerir siapapun kadernya jika terlibat Narkoba akan di berhentikan dari keanggotaan Partai Aceh tidak terkecuali Anggota DPRK Aktif.
Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur Zulfazli/
Keupiyah Seuke mengatakan Kami di DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada saudara Marzuki Ajad telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART Partai Aceh. Ini adalah bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan narkoba, semoga ini bisa menjadi pembelajarsn bagi semua kader kader lainnya.
Narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main main dengan barang haram tersebut.[Mdn]




















