HeadlineNewsParlemen

DPRK Banda Aceh RDPU Raqan P4GN

×

DPRK Banda Aceh RDPU Raqan P4GN

Sebarkan artikel ini
Komisi 1 DPRK Banda Aceh Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait Rancangan Qanun tentang P4GN, di aula gedung DPRK Banda Aceh, Senin (28/11/2022). [FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH]

Rapat dibuka oleh wakil ketua 1 DPRK Banda Aceh, Usman. Dalam sambutannya Usman menyampaikan apresiasi kepada komisi 1 yang telah menggagas qanun inisiatif DPRK Kota Banda Aceh dan telah menyelesaikan beberapa tahapan pembahasan Raqan P4GN hingga hampir selesai. Ia berharap qanun ini dapat menjadi payung hukum untuk menyelamatkan generasi bangsa di kota Banda Aceh.

Selanjutnya seluruh jalannya rapat dipimpin oleh ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli. Dalam arahannya Ramza menjelaskan tahapan qanun ini hampir rampung keseluruhannya yang mana telah memasuki tahapan RDPU. Dalam RDPU ini komisi 1 ingin mendapat masukan dan tanggapan dari stake holder yang hadir demi kesempurnaan qanun tersebut.

“Dengan adanya masukan tersebut, nantinya Komisi 1 DPRK Banda Aceh akan mengakomodir berbagai aspirasi dan masukan tersebut sebelum dibawa ke dalam paripurna untuk ditetapkan sebagai qanun,” kata Ramza saat memimpin rapat tersebut.

Para peserta RDPU sangat antusias mengikuti dan memberikan banyak sekali masukan-masukannya. Kadis pendidikan dayah menyorot masih minimnya diuraikan terkait dengan cara rehabilitasi melalui jalur keagamaan.

Selanjutnya hal serupa disampaikan juga dari direktur keuangan rumah sakit meuraxa, Andri. Ia menyampaikan keluhannya menyangkut dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar dalam melakukan rehabilitasi medis melalui program IPWL. Jalan yang lebih murah dan tepat agar si pemakai benar-benar sembuh dan tidak berulang lagi sebaiknya melalui jalur dayah dan pesantren. “Bila ditempatkan disitu mereka akan lupa dengan narkotika karena sudah jauh dari lingkungan para pecandu”, ungkapnya.

Kemudian diakhir acara, pimpinan rapat, Ramza Harli menyampaikan apresiasinya atas berbagai masukan yang telah diberikan. Selanjutnya semua masukan-masukan tersebut akan dituangkan ke dalam rancangan qanun agar qanun tersebut nantinya dapat dilaksanakan oleh pemerintah demi menjaga seluruh warga kota Banda Aceh dari pengaruh narkoba yang menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan, demikian ungkap ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh yang terlihat sangat aktif dalam upaya menyelesaikan rancangan qanun P4GN ini.(Akb)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di lingkungan TNI AD, Inspektur Kodam Iskandar Muda (Irdam IM) Brigadir Jenderal TNI Yudi Yulistyanto, M.A., mewakili Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam…

close