Selain itu, upacara ini memberikan motivasi bagi personil dan punishment kepada anggota yang melakukan kesalahan.
“PTDH dilakukan setelah melalui proses Hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri,” pungkas Kapolres.(Mdn)














