Habanusantara.net, AL (48) Warga salah satu Desa di Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang, diamankan polisi. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan kepada seorang gadis usia 16 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasatreskrim AKP Isral mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 24 November 2022.
“Sekitar pukul 14.00. WIB kejadian nya,” ujar Isral, Jumat (25/11/22).
Dari laporan yang diterima kata Kasat, awalnya korban sedang berbaring di tempat tidur di dalam kamar tidur rumahnya.
“Saat itu korban sambil memainkan handphone (HP),” katanya.
Tak lama kemudian, tiba-tiba AL masuk ke dalam kamar dan menyekap korban.
Selanjutnya, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Korban langsung keluar dari kamar tidur dengan cara melompat dari jendela dan lalu melarikan diri,” tambahnya.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
Tidak terima atas perbuatan AL, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya ditangkap.
“Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah,” Pungkasnya[Mdn]




















