Anwar juga menyatakan berdasarkan pasal 75 ayat (3) huruf a,b,c,d,e dan f Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen
“Dalam waktu yang sudah ditentukan karena tidak ada itikad baik dari Ketua DPRK Bireuen maka Suhaimi Hamid mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian bagi Suhaimi Hamid selaku wakil ketua DPRK Bireuen yang sampai saat ini masih sah sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen serta memiliki hak dan kewajiban seperti biasa sampai adanya SK yang sah terkait pergantian dari Pj Gubernur,” jelasnya.