DaerahHeadline

Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Berlabuh ke PN Bireuen

×

Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Berlabuh ke PN Bireuen

Sebarkan artikel ini
Anwar MD S.H, kuasa hukum Suhaimi Hamid saat mendaftar gugatan ke  Pengadilan  Negeri Bireuen, selasa (26/10/2022) [Foto/For Habanusantara]

Anwar juga menyatakan  berdasarkan pasal 75 ayat (3) huruf a,b,c,d,e dan f Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten Bireuen

“Dalam waktu yang sudah ditentukan karena tidak ada itikad baik dari Ketua DPRK Bireuen maka Suhaimi Hamid mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian bagi Suhaimi Hamid selaku wakil ketua DPRK Bireuen yang sampai saat ini masih sah sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen serta memiliki hak dan kewajiban seperti biasa sampai adanya SK yang sah terkait pergantian dari Pj Gubernur,” jelasnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close