Habanusantara.net, Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang mengamankan dua agen chip game Higgs Domino di Dusun Bahagia, Desa Dalam, Kamis (1/9/22).
Keduanya berinisial D (30) dan AP (25) warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Banda Mulia.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Suripto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat, Reskrim kemudian melakukan penangkapan,” ujar Suripto.
Menurutnya, ke dua pelaku ditangkap di sekitaran konter handphone di Desa Dalam.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan satu unit hp android merek Xiaomi.
Kepada petugas, keduanya mengaku, memiliki chip Higgs Domino yang belum terjual sebanyak 10 B.
Atas perbuatannya, pelaku persangkaan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, denda atau penjara,” tutup Suripto.[madan]