Habanusantara.net, Kepergok saat melakukan aksi pencurian dengan cara pembobol rumah warga, seorang pemuda asa Kota Langsa kini harus meringkuk dalam sel penjara.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku yang diringkus pihaknya merupakan seorang pemuda berinisial BY (21), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Pelaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda.
“Pelaku ini sudah lakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Gedubang Jawa. Kemudian beraksi lagi di Sidodadi dan kepergok warga,” ujar Iptu Imam, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (13/9/2022).
Imam menjelaskan, BY awalnya membobol rumah WM (33) di Gampong Gedubang Jawa Kecamatan Langsa Baro, pada tanggal 5 September 2022.
Pelaku masuk ke rumah MW melalui lubang ventilasi terus menuju kamar mandi. Setelah berada di dalam rumah, pelaku membobol pintu kamar korban.
Kemudian, pelaku mencuri sebuah jam tangan merek Gucci berkelir putih dan uang tunai senilai Rp 700 ribu dari dalam kamar rumah MW.
Pada Saat hendak keluar dari rumah MW, pelaku dipergoki oleh saksi Tukinah (60). Namun pelaku berhasil melarikan diri. “Atas aksi pelaku, korban MW mengalami kerugian mencapai Rp 3,6 juta rupiah,” ujar Imam Aziz.
Lebih lanjut, Jelas Kasat Reskrim, setelah sebelumnya berhasil melarikan diri, pelaku kembali melancarkan aksi serupa di salah satu rumah di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama, pada tanggal 11 September 2022.
Saat beraksi dilokasi kedua, pelaku dipergoki warga dan berhasil menangkapnya.
Kepada petugas, Kata Imam, pelaku mengaku, dia pernah mencuri di Gedung Jawa dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah jam tangan,” terang Iptu Imam.
“Pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Langsa[Mdn]




















