Habanusantara.net, Batas akhir waktu pendataan non ASN yang ditetapkan oleh BKN pada tanggal 30 September 2022 mendatang, Sekda diminta agar terus memantau kinerja BKPSDM dalam mengumpulkan seluruh data tenaga non ASN yang telah disampaikan oleh seluruh OPD.
“Kita meminta sekda agar fokus mengawasi dan menangani masalah pendataan tenaga non ASN. Sekda harus mengkoordinir pendataan yang sedang dilakukan oleh masing-masing OPD di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli kepada habanusantara.net saat diminta tanggapannya terkait batas waktu pendataan ASN dilungkungan pemko Banda Aceh, Minggu(11/9/2022)
Sekda, tegas Ramza harus memantau seluruh OPD agar benar-benar mengikuti prosedur cara pendataan yang sudah ditetapkan oleh BKN sesuai dengan SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli 2022.
“Jangan sampai ada tenaga non ASN yang tidak terdata ke BKN sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan”, ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Ketua komisi 1 DPR Kota Banda Aceh mengaku sangat khawatir dengan kesiapan BKPSDM dalam mengumpulkan data tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh masing-masing OPD. Hal ini diketahuinya saat mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan BKPSDM, hingga saat ini datanya belum juga dilengkapi.
“Kita kuatir bila setiap OPD dan BKPSDM tidak mampu atau salah melakukan pendataan, maka pihak BKN menganggap pemerintah Kota Banda Aceh tidak membutuhkan tenaga non ASN, sehingga dari 1800 tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPPK dan CPNS”, jelasnya.
Bila hal ini terjadi Ramza sangat khawatir akan terjadi pengangguran besar-besaran di Kota Banda Aceh. “Sekda harus bertanggung jawab terhadap masalah ini”, tegas Ramza, Ketua komisi 1 DPRK Banda Aceh[Irw]