DaerahHeadlineNews

Ayah Pemerkosa Anak Tiri Diciduk Polisi

×

Ayah Pemerkosa Anak Tiri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Habanusantara.net, Seorang Ayah berusia (57) Warga Kabupaten Pidie ditangkap polisi. Ia diamankan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

 

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku kini telah diamankan di kantor polisi.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar Rizal, Senin (26/9/22).

Menurutnya, terbongkar perbuatan tersebut setelah korban menceritakan perbuatan sang ayah tiri tersebut kepada guru di sekolahnya.

“Korban lalu menceritakan kepada guru jika Ia telah dinodai oleh ayah tirinya,” ucap Muhammad Rizal.

Selanjutnya, Guru memberitahukan perihal tersebut kepada ibu kandung korban.

Tak terima anaknya dinodai, ibu korban lalu melaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat(Mdn)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Daerah

Sigli. Habanusantara.net Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan personel selama pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK didampingi Wakapolres Pidie, para Pejabat Utama Polres Pidie, serta Ketua…

close