Habanusantara.net, Nagan Raya l Dua pemuda asal salah satu Desa di Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya ditangkap polisi. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu di Nagan Raya.
Mereka adalah MR (28) dan MA (25).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, mereka telah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk korban nya usia 20 tahun,” ujar Machfud. Kamis (11/8/22).
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 10 Agustus 2022 di Kecamatan Darul Makmur. Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku memaksa korban.
“Korban ini dipaksa oleh MR dan MA kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergantian,” katanya.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat ini, korban masih dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 48 Qanun Aceh, Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.